Kebijakan Layanan

Dalam kebijakan layanan ini kami menjelaskan hak dan kewajiban Anda saat menggunakan perangkat lunak, jasa atau layanan dari Debt. Kami juga menjelaskan apa yang anda dapat harapkan dari layanan Debt. Dengan menerima penawaran dan menggunakan perangkat atau layanan Debt berarti anda telah menerima segala ketentuan yang terkandung di dalam kebijakan layanan ini.

Pasal 1: Definisi

1.1
Dalam syarat dan ketentuan ini, istilah-istilah berikut digunakan dengan pengertian sebagaimana dijelaskan, kecuali dinyatakan lain secara eksplisit:

  • Kreditur atau Klien: Perseorangan, atau individu yang mewakili suatu badan hukum atau perusahaan dalam memberikan tugas kepada Debt untuk menagih suatu hak finansial atau utang terhadap Debitur. Kreditur atau Klien diperkenankan untuk menggunakan perangkat dan/atau layanan Debt dalam suatu perjanjian atau ketentuan yang disepakati.
  • Debitur: Pihak yang memiliki utang kepada Kreditur atau Klien.
  • Pokok Utang: Jumlah total yang terutang oleh Debitur kepada Kreditur atau Klien, tidak termasuk bunga dan biaya lain yang ditentukan oleh Debt atau pihak ketiga. Jika layanan dari Kreditur atau Klien dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka pokok utang sudah termasuk PPN.
  • Perjanjian: Kesepakatan antara Debt dan Klien terkait perangkat atau layanan (penagihan utang) yang diberikan oleh Debt.
  • Pihak/Pihak-Pihak: Debt dan Klien, baik secara individu maupun bersama-sama.
  • Tarif: Biaya atau kompensasi yang dikenakan oleh Debt untuk layanan (penagihan utang) yang dilakukan atas nama Kreditur atau Klien.
  • Debt atau debt.co.id:
    • Sebuah perusahaan terbatas yang terdaftar di Indonesia dibawah naungan PT. Niaga Karya Budiman dengan SK nomor AHU-0029017.AH.01.01.TAHUN.2020  dan berlokasi di Grand Slipi Tower, Letjen S. Parman St No.24, RT.1/RW.4, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, Indonesia
    • Entitas lain yang terafiliasi dengan Debt, yang menggunakan syarat dan ketentuan ini dalam melakukan tagihan atau menerima pembayaran Debitur.
  • Tagihan utang: Semua tuntutan pembayaran yang diajukan oleh Debt kepada Debitur atas nama Klien atau Kreditur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pokok utang, bunga, biaya tambahan, dan kewajiban hukum lainnya.
  • Bunga keterlambatan / moratoir: Biaya yang dikenakan kepada Debitur karena keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran dihitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga utang dilunasi. Jumlah bunga atau nominal biaya ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 
  • Biaya penagihan / kompensatoir: Biaya yang dikenakan kepada Debitur sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami oleh Klien / Kreditur akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh Debitur tepat waktu. Jumlah bunga atau nominal biaya ditentukan berdasarkan besaran kerugian yang timbul baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses penagihan utang kepada Debitur, seperti biaya jasa penagihan hutang/debt collector, biaya proses litigasi/hukum termasuk (namun tidak terbatas pada) biaya juru sita, biaya pendaftaran perkara, honor kuasa hukum, biaya pengacara, biaya notaris, biaya eksekusi putusan pengadilan dan juga hingga biaya konsultasi/perawatan dokter atau psikiater.
  • Bunga konvensional: Biaya yang dikenakan kepada Debitur namun telah disepakati bersama di awal perjanjian antara Debt dan Debitur sebagai bagian dari kesepakatan pembayaran utang tagihan, termasuk untuk biaya administrasi cicilan. Tidak berkaitan dengan bunga keterlambatan dan kompensatoir, namun merupakan bagian dari layanan pengelolaan utang Debitur kepada Klien / Kreditur oleh Debt.
  • Biaya administrasi tagihan: Biaya tambahan yang dikenakan untuk menutupi pengeluaran administratif yang timbul saat proses penagihan berlangsung, seperti komunikasi, pengelolaan pembayaran dan hingga dokumen hukum. Besarannya ditentukan oleh Debt dan dapat bervariasi sesuai perhitungan dan kebijakan yang berlaku.

 

Pasal 2: Ketentuan Umum

2.1
Kebijakan layanan ini merupakan bagian dari dan berlaku untuk setiap penawaran, proposal, konfirmasi tugas, dan Perjanjian. Kebijakan layanan ini juga berlaku jika layanan diberikan oleh beberapa entitas dari Debt secara bersamaan.

2.2
Jika salah satu ketentuan dalam kebijakan layanan ini dinyatakan batal atau tidak berlaku, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh. Debt dan Klien akan menyepakati ketentuan baru untuk menggantikan ketentuan yang batal atau tidak berlaku, dengan tetap mempertimbangkan sebanyak mungkin tujuan dan isi dari ketentuan asli.

2.3
Penyimpangan dari kebijakan layanan yang dibuat oleh staf Debt hanya berlaku jika dikonfirmasi secara tertulis oleh Debt.

2.4
Jika Debt dalam beberapa situasi tidak menuntut kepatuhan yang ketat terhadap kebijakan layanan ini, hal tersebut tidak berarti bahwa Debt melepaskan haknya untuk meminta kepatuhan penuh terhadap kebijakan layanan ini di kemudian hari. Debt tetap berhak untuk meminta agar semua kewajiban Klien dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan Perjanjian.

2.5
Diskon yang diberikan hanya berlaku selama periode kontrak yang sedang berjalan dan dengan syarat Klien memenuhi kewajiban Perjanjian dengan tepat waktu. Jika tidak, semua diskon yang diberikan akan dibatalkan, dan Klien harus membayar tarif penuh.

 

Pasal 3: Pelaksanaan Penagihan

3.1
Semua pekerjaan yang dilakukan oleh Debt berkaitan dengan penagihan utang, baik di tahap persuasif (non-litigasi) maupun tahap hukum (litigasi). Dalam tahap persuasif, semua tindakan penagihan dan penerimaan penagihan pembayaran dilakukan atas nama Debt atau entitas lain yang terafiliasi dengan Debt yang secara resmi mewakili Klien atau Kreditur.

3.2
Klien menjamin kepada Debt bahwa semua utang yang ditagih berasal dari perjanjian atau kewajiban hukum yang sah. Klien wajib memberikan semua informasi relevan mengenai sifat dan besaran pokok utang, baik sebelum tagihan dibuat maupun selama pelaksanaan penagihan nya.

3.3
Debt akan berupaya untuk menghubungi dan memulai penagihan kepada Debitur dalam waktu lima 5 hari kerja setelah menerima data utang dari Klien dan sejak tagihan teraktivasi.

3.4
Sejak penyerahan utang kepada Debt, Klien tidak boleh lagi menghubungi Debitur. Jika Debitur mencoba menghubungi Klien, maka Klien wajib merujuk Debitur kepada Debt. Klien juga bertanggung jawab memastikan pihak-pihak terkait mematuhi aturan ini.

3.5
Atas permintaan pertama dari Debt, Klien wajib memberikan semua data dan dokumen yang diperlukan, seperti kontrak, faktur, korespondensi, dan data Debitur (nama, alamat, dan lainnya) seaktual mungkin melalui perangkat digital Debt

3.6
Jika pendekatan kepada Debitur, baik melalui surat, telepon, atau metode lain, tidak menghasilkan pembayaran, Debt dapat merekomendasikan langkah hukum kepada Klien. Proses hukum ini dilakukan atas nama dan biaya Klien. Debt juga berhak meminta pembayaran di muka untuk biaya hukum.

3.7
Dengan menyerahkan tugas penagihan kepada Debt, Klien memberikan wewenang kepada Debt untuk mengambil tindakan hukum tanpa memerlukan izin tambahan. Debt berhak melanjutkan penagihan hingga seluruh utang, bunga, dan biaya penagihan dilunasi.

3.8
Debt berhak untuk menolak atau menghentikan penagihan utang jika dianggap tidak layak untuk dilanjutkan, sesuai kebijakan nya sendiri.

3.9
Tagihan atau faktur debitur baru akan aktif dan mulai di tagihkan jika diterima dan disetujui Debt. Masa aktif setiap tagihan atau faktur adalah minimal 30 hari dan maksimal 100 hari sejak teraktivasi. Dalam situasi atau kesepakatan tertentu seperti (namun tidak terbatas pada) pembayaran tagihan cicilan, jangka waktu masa aktif tagihan dapat berkisar mulai dari 1 hingga 2 tahun.

3.10
Debt berhak menangguhkan, memberhentikan hingga menolak tugas atau permintaan untuk mengeluarkan tagihan atau faktur Klien kepada Debitur tanpa memberikan alasan apapun, termasuk (namun tidak terbatas pada) jika terjadi perselisihan antara Klien dan Debitur yang tidak dapat di verifikasi kebenarannya.

3.11
Klien wajib membayar kompensasi keberhasilan, atau success fee dengan tarif sesuai kesepakatan sesuai plan yang dipilih jika Debitur mulai membayar utangnya baik sebagian maupun seluruhnya. 

3.12
Klien wajib membayar biaya tagihan atau faktur di awal pada tipe tagihan Business Plan dan Personal Plan dengan tarif sesuai kesepakatan.

3.13
Klien wajib membayar biaya berlangganan setiap bulan pada tipe tagihan Corporate Plan disamping kompensasi keberhasilan atau success fee dengan tarif sesuai kesepakatan jika Debitur mulai membayar utangnya baik sebagian maupun seluruhnya.

3.14
Debt memiliki hak sepenuhnya atas biaya lain diluar Pokok Utang yang dibebankan dan dibayarkan oleh Debitur (jika ada) selama masa tagihan atau faktur aktif seperti bunga keterlambatan / moratoir, biaya administrasi tagihan, biaya penagihan / kompensatoir, dan biaya administrasi cicilan / konvensional. Klien wajib meneruskan membayarkan biaya yang dibebankan dan dibayarkan oleh Debitur tersebut kepada Debt.

3.15
Biaya proses litigasi/hukum, termasuk biaya juru sita, biaya pendaftaran perkara, honor kuasa hukum, biaya pengacara, dan biaya eksekusi putusan pengadilan, akan dibebankan sebanyak mungkin kepada Debitur. Namun jika biaya tersebut tidak dapat ditagihkan kepada Debitur dengan alasan (namun tidak terbatas pada) kepailitan atau ketidakmampuan yang telah diputuskan oleh pengadilan. Maka Debt tidak bertanggung jawab atas segala biaya diatas dan Klien wajib menanggung biaya tersebut. 

3.16
Jika Klien menangani sendiri penagihan yang sedang dalam proses oleh Debt, menghambat tindakan Debt, atau memerintahkan Debt untuk menghentikan proses penagihan sebelum masa minimal pengakhiran perjanjian tercapai, maka semua biaya (tidak terbatas pada) bunga keterlambatan, biaya administrasi tagihan, bunga kompensatoir dan biaya administrasi cicilan / konvensional akan tetap dikenakan penuh kepada Klien. Ini juga termasuk biaya hukum dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Debt. Ketentuan ini juga berlaku jika Klien memutuskan untuk menarik tugas dari Debt saat menganggap terdapat cukup potensi untuk keberhasilan penagihan berdasarkan kebijakannya sendiri.

3.17
Pembayaran oleh Debitur dianggap telah dilakukan jika Debitur melunasi sebagian atau seluruh utangnya kepada Klien, Debt, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Debt. Bentuk pembayaran lain, seperti kompensasi, penghapusan utang, pengembalian barang, atau bentuk pelunasan lainnya, juga dianggap sebagai pembayaran.

3.18
Pembayaran langsung dari Debitur kepada Klien harus segera dilaporkan kepada Debt. Kegagalan untuk segera melaporkan pembayaran ini dapat menyebabkan biaya tambahan, seperti biaya administrasi dan proses litigasi yang tidak perlu, yang akhirnya malah akan dibebankan kepada Klien.

3.19
Layanan tagihan atau faktur yang telah berjalan atau aktif bersifat non-refundable maka tidak ada pengembalian dana termasuk jika tagihan terhadap Debitur tidak berhasil dicapai hingga masa aktif layanan tagihan berakhir termasuk jika tagihan ditangguhkan atau diberhentikan dikarenakan jika Klien tidak mematuhi suatu pelaksanaan perjanjian.

3.20
Tarif yang tercantum dalam penawaran dan proposal tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya lain seperti pengiriman dan administrasi, kecuali dinyatakan lain.

 

Pasal 4: Pelaksanaan Perjanjian

4.1
Debt akan melaksanakan Perjanjian dengan kemampuan terbaiknya dan sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pelaksana yang wajar dan kompeten.

4.2
Jika diperlukan untuk pelaksanaan yang lebih baik, Debt berhak melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu, dengan biaya ditanggung oleh Klien jika disepakati.

4.3
Jika Debt menerima tugas dari Klien untuk melaksanakan layanan, tugas tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian. Klien bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari tugas tersebut.

4.4
Debt berhak meminta pembayaran di muka untuk biaya terkait tugas atau layanan yang akan dilakukan diluar layanan standar, baik oleh Debt sendiri atau pihak ketiga. Debt hanya akan melanjutkan pelaksanaan setelah menerima pembayaran di muka tersebut.

4.5
Klien wajib menyediakan semua informasi yang diminta oleh Debt yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebenar-benarnya dan se transparan mungkin. Jika Klien tidak mematuhi, Debt berhak menolak, menangguhkan hingga memberhentikan pelaksanaan tugas atau mengakhiri Perjanjian dengan segera tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Biaya atau kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab Debt.

4.6
Debt akan mengutamakan prinsip-prinsip kualitas layanan, etika profesional, dan kepatuhan terhadap hukum. Debt tidak akan menggunakan metode atau pendekatan yang melanggar hukum, intimidatif, atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku untuk mencapai keberhasilan penagihan.

4.7
Debt berkomitmen untuk melaksanakan tugas penagihan utang dengan tingkat profesionalisme, integritas, dan kualitas tertinggi. Namun, Debt tidak dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam setiap proses penagihan.

4.8
Dengan menggunakan perangkat dan layanan Debt, Klien menyetujui bahwa tidak ada janji atau pernyataan dari pihak Debt yang menjamin keberhasilan penagihan.

4.9
Debt tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial atau non-finansial yang mungkin dialami oleh Klien akibat tidak berhasilnya proses penagihan. Namun, Debt berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik sesuai dengan Perjanjian yang berlaku.

4.10
Masa dan jangka waktu pembayaran serta pelunasan tagihan oleh Debitur tidak dapat ditentukan secara pasti dan akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi keuangan Debitur, kemampuan pembayaran, serta kebijakan yang diterapkan oleh Debt seperti kesepakatan jangka waktu pembayaran tagihan utang dengan dicicil. Namun, Debt berkomitmen untuk berusaha secepat dan seprofesional mungkin agar utang pokok Debitur dapat terlunasi sepenuhnya kepada Klien dalam waktu yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.11
Klien wajib menangguhkan, menghentikan, atau memblokir semua layanan yang dijual atau ditawarkan kepada Debitur seperti (namun tidak terbatas pada) penggunaan produk atau jasa, akses ke fasilitas/platform, dan pemberian keuntungan/diskon yang terkait dengan status Debitur sebagai pelanggan Klien selama proses penagihan berlangsung hingga seluruh utang Debitur terlunasi dan proses penagihan dinyatakan selesai oleh Debt. Penangguhan atau penghentian layanan harus dilakukan segera setelah arahan dari Debt diterima oleh Klien.

Pasal 5: Perubahan Perjanjian dan Pekerjaan Tambahan

5.1
Jika sebelum atau selama pelaksanaan Perjanjian dirasakan bahwa diperlukan suatu perubahan, penyesuaian atau tambahan pada Perjanjian untuk meningkatkan keberhasilan, maka Para Pihak akan secara tepat waktu dan bersama-sama menyesuaikan Perjanjian tersebut.

5.2
Jika Para Pihak menyetujui perubahan, penyesuaian atau tambahan pada Perjanjian, waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan otomatis dapat terpengaruh. Debt tidak perlu selalu memberikan informasi tertulis kepada Klien terkait hal ini.

5.3
Jika perubahan, penyesuaian atau tambahan pada Perjanjian memiliki konsekuensi finansial dan/atau kualitas, Debt akan menginformasikan hal ini secara tertulis kepada Klien.

5.4
Jika selama pelaksanaan Perjanjian terdapat pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk Klien yang tidak termasuk dalam tugas awal, pekerjaan tersebut akan dianggap sebagai tambahan berdasarkan perjanjian baru. Debt berhak mengenakan biaya tambahan atas pekerjaan tambahan ini.

 

Pasal 6: Pengakhiran Perjanjian

6.1
Debt dan Klien masing-masing berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak sekurang-kurang nya 30 hari sejak masa aktif tagihan, kecuali jika kedua belah pihak telah menyepakati periode pemberitahuan tertentu sebelumnya.

6.2
Debt berhak mengakhiri Perjanjian tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika:
a. Klien gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pelaksanaan tugas dan Perjanjian;
b. Klien dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran;
c. Seluruh atau sebagian aset milik Klien disita;
d. Klien berada dalam situasi di mana pelaksanaan Perjanjian tidak dapat dilanjutkan secara wajar.

6.3
Dalam hal Perjanjian diakhiri, semua jumlah yang masih terutang oleh Klien kepada Debt akan jatuh tempo dan harus dibayarkan segera.

6.4
Jika pengakhiran Perjanjian disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Klien, semua kerugian yang dialami Debt, termasuk biaya tambahan, akan ditanggung oleh Klien.

6.5
Pengakhiran Perjanjian tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.

 

Pasal 7: Tarif Penggunaan Layanan

7.1
Semua tarif yang disepakati antara Debt dan Klien tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.

7.2
Klien wajib membayar semua faktur dari Debt termasuk (namun tidak terbatas pada) success fee, bunga keterlambatan / moratoir Debitur, Biaya administrasi penagihan, bunga kompensatoir Debitur dan bunga konvensional Debitur dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal faktur dibuat, kecuali disepakati lain secara tertulis. Pembayaran harus dilakukan tanpa adanya potongan atau penundaan.

7.3
Jika Klien gagal membayar dalam periode yang telah ditentukan, Debt berhak untuk:
a. Mengenakan denda administrasi sebesar 10% atas jumlah faktur atau minimal Rp. 500.000, ditambah bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan atas jumlah faktur yang belum dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran diterima sepenuhnya;
b. Membebankan semua biaya penagihan, baik biaya internal maupun eksternal, kepada Klien.

7.4
Klien tidak berhak untuk menunda pembayaran atau mengkompensasikan kewajibannya dengan klaim apa pun terhadap Debt, kecuali jika klaim tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Debt.

7.5
Jika ada perselisihan terkait faktur, Klien harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Debt dalam waktu 7 hari setelah menerima faktur. Setelah periode tersebut, faktur dianggap diterima dan disetujui oleh Klien.

7.6
Semua pembayaran yang diterima dari Klien pertama-tama akan dialokasikan untuk membayar bunga keterlambatan dan biaya administrasi, kemudian terhadap jumlah pokok yang masih terutang.

7.7
Jika Klien gagal membayar faktur tepat waktu atau melanggar kewajiban lainnya, Debt berhak untuk menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Perjanjian hingga pembayaran atau kewajiban lainnya dipenuhi.

Pasal 8: Pembayaran Tagihan Debitur dan Pembayaran Cicilan

8.1
Semua pembayaran yang dilakukan oleh Debitur untuk melunasi tagihan utangnya, baik sebagian maupun penuh, akan dibayarkan kepada Debt atau entitas lain yang terafiliasi dengan Debt yang lalu selanjutnya diteruskan kepada Klien atau Kreditur.

8.2
Debt berhak sepenuhnya atas segala biaya yang dibebankan dan dibayar oleh Debitur (termasuk namun tidak terbatas pada) bunga keterlambatan, bunga kompensatoir, bunga konvensional dan biaya administrasi lainnya saat pelaksanaan pengelolaan tagihan. Klien atau Kreditur berhak sepenuhnya atas nominal utang pokok yang telah dibayarkan Debitur.

8.3 
Debt berhak sepenuhnya dalam memutuskan penerimaan atau penolakan permohonan pembayaran tagihan utang Debitur secara dicicil atas nama Klien. Keputusan ini akan didasarkan pada evaluasi dan analisa resiko terhadap kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajibannya serta kebijakan internal Debt.

8.4
Apabila Debitur mengajukan permohonan pembayaran tagihan utangnya secara dicicil, Debt akan melakukan penilaian terhadap kondisi keuangan Debitur, termasuk namun tidak terbatas pada status pembayaran sebelumnya, kemampuan untuk membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, serta faktor-faktor relevan lainnya.

8.5
Debt akan memberitahukan keputusan terhadap permohonan cicilan Debitur dalam waktu yang wajar setelah penilaian dilakukan. Apabila permohonan disetujui, Debt akan menyusun perjanjian cicilan yang mengatur jumlah cicilan, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan lainnya. Apabila permohonan ditolak, Debt berhak untuk melanjutkan proses penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8.6
Debt berhak untuk membebankan biaya bunga konvensional sesuai dengan kesepakatan antara Debt dan Debitur. Besaran bunga konvensional ini akan ditentukan berdasarkan jumlah sisa utang yang belum dibayar dan waktu tenor pelunasan. Biaya bunga konvensional ini menjadi hak sepenuhnya bagi Debt dan akan dihitung selama periode cicilan berjalan.

8.7
Jika pembayaran utang secara cicilan disepakati oleh Debitur dan Debt, maka penghitungan bunga keterlambatan / moratoir dan kompensatoir yang berjalan akan dihentikan sementara tanpa mengurangi biaya bunga, biaya administrasi atau kewajiban lainnya yang timbul sebelum kesepakatan cicilan dibuat. 

8.7
Debt berhak untuk membatalkan persetujuan terhadap permohonan cicilan Debitur jika Debitur gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Dalam hal ini, Debitur wajib segera membayarkan seluruh jumlah utangnya secara penuh dalam satu kali pembayaran, beserta seluruh bunga dan biaya administrasi lainnya yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

 

Pasal 9: Kerahasiaan

9.1
Debt dan Klien wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diterima satu sama lain dalam konteks Perjanjian. Informasi ini dianggap bersifat rahasia jika dinyatakan demikian oleh salah satu pihak atau jika sifat informasinya jelas menunjukkan kerahasiaan.

9.2
Debt akan menjaga kerahasiaan semua informasi terkait Debitur yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Informasi ini hanya akan digunakan untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian.

9.3
Kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak berlaku jika:
a. Informasi tersebut sudah menjadi pengetahuan umum tanpa adanya pelanggaran kewajiban kerahasiaan;
b. Informasi tersebut diharuskan untuk diungkapkan berdasarkan peraturan hukum atau perintah pengadilan.

9.4
Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku bahkan setelah Perjanjian berakhir.

 

Pasal 10: Kewajiban dan Tanggung Jawab

10.1
Debt akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian, dengan tingkat keahlian dan profesionalisme yang wajar.

10.2
Debt tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
a. Informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap yang diberikan oleh Klien;
b. Tindakan atau kelalaian Klien, termasuk keterlambatan dalam memberikan informasi atau dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas.

10.3
Debt tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, termasuk kehilangan keuntungan, kehilangan data, atau kerusakan reputasi Klien dikarenakan menggunakan layanan Debt.

10.4
Klien bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami Debt akibat tuntutan pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan serius atau kelalaian dari Debt.

 

Pasal 11: Penyerahan Dokumen

11.1
Jika dan selama Klien belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran yang menjadi tanggungannya, Debt berhak untuk menahan dokumen yang menjadi hak Klien dan/atau penerima, seperti file digital, putusan pengadilan, dan dokumen lainnya. Penahanan ini berlangsung hingga Klien sepenuhnya menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

 

Pasal 12: Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta

12.1
Tanpa mengurangi ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini, Debt tetap memiliki semua hak dan kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang Hak Cipta.

12.2
Semua dokumen, data, materi, atau bentuk lain yang diberikan oleh Debt kepada Klien atau pihak lainnya hanya boleh digunakan untuk keperluan internal dan tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Debt, diperbanyak, dipublikasikan, atau disebarluaskan kepada pihak ketiga. Penggunaan materi ini untuk tujuan lain selain yang telah disepakati dapat mengakibatkan Klien bertanggung jawab atas pelanggaran hukum.

12.3
Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, Debt memiliki hak untuk memasukkan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas ke dalam basis data internalnya. Debt juga memiliki hak untuk menggunakan informasi tersebut untuk tujuan lain, selama tidak melanggar aturan kerahasiaan atau mempublikasikan data pribadi.

12.4
Klien menjamin bahwa setiap data atau materi yang disediakan tidak melanggar hukum atau hak kekayaan intelektual pihak ketiga. Klien bertanggung jawab penuh atas segala klaim atau tuntutan yang diajukan pihak ketiga terhadap Debt akibat pelanggaran tersebut.

 

Pasal 13: Privasi dan Perlindungan Data

13.1
Sejauh Debt memproses data pribadi (informasi yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi) dalam pelaksanaan Perjanjian, pemrosesan tersebut dilakukan dengan cara yang layak dan hati-hati serta sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum. Jika ada perjanjian pemrosesan data antara Debt dan Klien, maka ketentuan tersebut akan berlaku. Selain itu, kebijakan privasi Debt, yang dapat diakses melalui situs web kami, berlaku untuk Perjanjian ini. Dalam hal terdapat perbedaan antara kebijakan privasi dan perjanjian pemrosesan data, perjanjian pemrosesan data akan diutamakan.

13.2
Debt mengambil langkah-langkah teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi dari kehilangan dan segala bentuk pemrosesan yang melanggar hukum. Langkah-langkah ini memastikan tingkat keamanan yang sesuai dengan risiko pemrosesan, serta sifat, cakupan, dan konteks data pribadi yang perlu dilindungi, dengan mempertimbangkan teknologi terkini dan biaya implementasi.

 

Pasal 14: Keadaan Memaksa (Force Majeure)

14.1
Keadaan memaksa mencakup setiap keadaan di luar kendali Debt yang menghalangi pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian, baik sementara maupun permanen, yang tidak dapat diperkirakan, dicegah, atau dihindari. Keadaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, kerusuhan, pemogokan, gangguan teknis, kegagalan jaringan telekomunikasi, dan tindakan pemerintah.

14.2
Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Debt tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian. Kewajiban tersebut akan ditangguhkan selama durasi keadaan memaksa berlangsung.

14.3
Jika keadaan memaksa berlangsung lebih dari tiga puluh (30) hari, kedua belah pihak berhak mengakhiri Perjanjian secara tertulis tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi apa pun kepada pihak lain.

14.4
Jika pada saat keadaan memaksa, Debt telah melaksanakan sebagian dari Perjanjian, atau dapat melaksanakan sebagian kewajiban, Debt berhak menagih pembayaran untuk bagian yang telah atau dapat dilaksanakan tersebut.

14.5
Debt akan segera memberi tahu Klien secara tertulis tentang adanya keadaan memaksa, disertai penjelasan tentang dampaknya terhadap pelaksanaan Perjanjian.

 

Pasal 15: Penyelesaian Sengketa

15.1
Jika terjadi perselisihan terkait Perjanjian, Debt dan Klien wajib terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

15.2
Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak sengketa pertama kali diajukan, kedua belah pihak dapat membawa sengketa tersebut ke jalur hukum.

15.3
Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang di wilayah tempat kantor pusat Debt terdaftar, kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh kedua belah pihak.

15.4
Hukum yang berlaku untuk Perjanjian ini adalah hukum Indonesia.

15.5
Kewajiban pembayaran atau kewajiban lain yang tetap berlaku tidak akan ditangguhkan oleh adanya sengketa atau pengajuan gugatan.

 

Pasal 16: Ketentuan Lain-lain

16.1
Judul dari pasal-pasal dalam syarat dan ketentuan ini hanya untuk memudahkan pembacaan dan tidak memengaruhi interpretasi isi Perjanjian.

16.2
Jika ada ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini yang dinyatakan batal atau tidak berlaku, hal ini tidak memengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya. Ketentuan yang batal atau tidak berlaku akan digantikan dengan ketentuan yang sah dan memiliki maksud yang paling mendekati tujuan awal.

16.3
Klien tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atau kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Debt.

16.4
Debt berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada afiliasinya atau pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan dari Klien.

16.5
Kegagalan salah satu pihak untuk menegakkan hak atau ketentuan dalam Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengabaian hak atau ketentuan tersebut.

16.6
Semua komunikasi antara Debt dan Klien yang berkaitan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis, baik melalui email, pesan chat, atau media elektronik lainnya yang disepakati.

 

Pasal 17: Perubahan Kebijakan Layanan, dan Bahasa

17.1
Debt memiliki hak untuk mengubah Kebijakan Layanan ini. Perubahan akan mulai berlaku pada tanggal yang diumumkan. Debt akan memastikan bahwa Kebijakan Layanan yang telah diubah tersedia bagi Klien tepat waktu. Jika tidak ada tanggal mulai yang diumumkan, perubahan akan berlaku segera setelah disampaikan kepada Klien.

17.2
Jika Kebijakan Layanan ini juga tersedia dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, maka dalam hal terjadi perbedaan, teks dalam Bahasa Indonesia yang akan diutamakan.

Pembaruan terakhir 13 jan 2025