Layanan opsional terekomendasi
Layanan Pra-Litigasi (Somasi & Mediasi)
Apa itu layanan Pra-Litigasi?
Jika prosedur penagihan pada fase non-litigasi sebelumnya masih belum membuahkan hasil, kami rekomendasikan Anda untuk melanjutkannya ke fase pra-litigasi.
Fase pra-litigasi adalah tahapan penting sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan. Pada fase ini, debitur diberikan peringatan hukum yang lebih serius dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai.
Melalui layanan pra-litigasi, kami membantu kreditur dalam menyampaikan informasi utang piutang secara resmi kepada debitur melalui kuasa hukum terkreditasi, sekaligus memberikan peringatan hukum agar penyelesaian dapat dicapai tanpa harus masuk ke ranah litigasi penuh.
Aktivitas Layanan Pra-Litigasi
Dalam layanan ini, kami menyediakan rangkaian aktivitas berikut:
Pengiriman Surat Somasi oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum kami akan mengirimkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu ±7 minggu.
Setiap surat somasi diberikan jeda waktu respon 2 minggu untuk memberikan kesempatan debitur menanggapi.
Mediasi & Kunjungan Fisik
Kuasa hukum melakukan kunjungan langsung ke alamat debitur.
Pada kunjungan ini, kuasa hukum menjelaskan isi surat somasi, membuat kesepakatan dan membicarakan opsi penyelesaian yang solutif.
Pembuatan Dokumen Resmi
Penyusunan pernyataan utang dan perjanjian resmi yang diwakili serta terverifikasi oleh kuasa hukum.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding pernyataan biasa.
Tanggapan kepada Debitur
Kuasa hukum kami akan memberikan klarifikasi atau jawaban resmi kepada debitur terkait surat somasi yang dikirimkan.
Laporan kepada Kreditur
Kami menyampaikan laporan kepada kreditur mengenai adanya tanggapan, respon, maupun tindakan dari debitur terkait surat somasi dan aktivitas mediasi yang dilaksanakan.
Semua riwayat aktivitas pra-litigasi dapat digunakan sebagai pondasi awal untuk menguatkan strategi gugatan jika nantinya berlanjut hingga ke fase litigasi.
Mitra kuasa hukum yang terakreditasi dan tersosiasi
Tarif layanan
Kami menawarkan tarif layanan pra-litigasi yang jelas dan transparan.
Pra Litigasi
Rp
7.5 Juta
/tagihan
Layanan ini hanya dapat dilakukan setelah fase non-litigasi berakhir
-
Tagihan hingga Rp 500.000.000
-
3x surat somasi resmi fisik
-
3x surat somasi resmi digital
-
1x mediasi / kunjungan fisik
-
Pembuatan surat pernyataan utang resmi
-
Laporan pelaksanaan
Most Popular
Somasi
Rp
5 Juta
/tagihan
Layanan ini hanya dapat dilakukan setelah fase non-litigasi berakhir
-
Tagihan hingga Rp 500.000.000
-
3x surat somasi resmi fisik
-
3x surat somasi resmi digital
-
Laporan pelaksanaan
Mediasi / Kunjungan Fisik
Rp
3 Juta
/kunjungan
Layanan ini hanya dapat dikombinasikan beserta layanan Pra Litigasi atau Somasi
-
1x mediasi / Kunjungan fisik
-
Pembuatan surat pernyataan utang resmi
-
Laporan pelaksanaan
BACA JUGA
Pertanyaan umum
Apa perbedaan layanan pra-litigasi dengan layanan litigasi di pengadilan?
Pra-litigasi adalah tahapan sebelum masuk ke pengadilan, di mana debitur diberikan peringatan serius melalui surat somasi resmi dan mediasi oleh kuasa hukum. Tujuannya agar utang dapat diselesaikan tanpa proses hukum yang panjang dan menguras energi. Jika pada tahap pra-litigasi debitur tetap tidak merespons, maka kreditur dapat melanjutkan ke tahap litigasi (pengadilan).
Apa saja syarat untuk mengajukan proses pra-litigasi?
Untuk mengajukan proses pra-litigasi, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu,
- Kreditur telah melakukan proses penagihan non-litigasi melalui Debt namun belum membuahkan hasil
- Pastikan informasi kontak debitur lengkap dan aktif, termasuk namun tidak terbatas pada nomor telepon, email dan salinan KTP dengan alamat tempat tinggal yang valid dan ditinggali.
- Layanan tidak dapat dibatalkan atau tidak ada pengembalian dana (termasuk namun tidak terbatas jika) debitur tidak berada di tempat atau menolak dalam menerima surat somasi atau kunjungan dari tim kuasa hukum kami.
Pada situasi seperti ini biasanya tim kuasa hukum akan segera menghentikan prosedur pra-litigasi dan merekomendasikan kreditur untuk langsung menggugat ke jalur litigasi. Namun potensi kemenangan kreditur di meja hijau akan dinilai lebih tinggi.
Mengapa perlu tiga kali somasi?
Pemberian tiga kali somasi sesuai dengan praktik hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap somasi memberi kesempatan kepada debitur untuk memberikan tanggapan dalam jeda waktu ±2 minggu. Dengan cara ini, proses penagihan dinilai adil, resmi, dan memenuhi prosedur hukum sebelum melangkah ke gugatan di pengadilan.
Apakah layanan pra-litigasi ini menjamin debitur pasti membayar?
Tidak ada jaminan 100% debitur akan membayar, karena keputusan akhir tetap ada di pihak debitur. Namun, melalui somasi resmi, mediasi, dan kunjungan langsung oleh kuasa hukum, tekanan hukum dan psikologis terhadap debitur menjadi lebih kuat, sehingga peluang penyelesaian utang secara damai jauh lebih tinggi dibandingkan penagihan biasa.
Apakah biaya pra-litigasi dapat digugatkan kepada debitur?
Ya, biaya yang dikeluarkan untuk proses pra-litigasi ini dapat diajukan sebagai bagian dari kerugian materiil atas tindakan wanprestasi yang dilakukan debitur ketika perkara berlanjut ke pengadilan.
Namun, dalam putusan akhir tetap pengadilan lah yang akan memutuskan dalam menerima gugatan kerugian tersebut baik sepenuhnya, sebagian atau tidak sama sekali.
Dengan demikian, meskipun tidak ada jaminan penuh, biaya pra-litigasi ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk dimasukkan sebagai kerugian kreditur.
Seluruh riwayat aktivitas dalam proses penagihan dan pra-litigasi akan dimasukkan sebagai bukti pendukung, yang menunjukkan bahwa kreditur sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian namun tidak juga di sambut dengan itikad baik oleh debitur dalam menyelesaikan kewajibannya.
Berapa lama proses pra-litigasi biasanya berjalan?
Proses pra-litigasi biasanya berlangsung sekitar 6–8 minggu, tergantung pada respons debitur. Tiga kali somasi dikirimkan dengan jeda waktu respon ±2 minggu per somasi. Jika dalam periode tersebut debitur tidak memberikan respon positif, maka kreditur bisa langsung mempertimbangkan untuk melanjutkan ke jalur litigasi.
Apakah layanan pra-litigasi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia?
Ya, layanan pra-litigasi kami berlaku di seluruh Indonesia. Mitra kuasa hukum berada di seluruh penjuru Indonesia, dan dapat mengirimkan somasi resmi ke alamat debitur serta melakukan mediasi dan kunjungan fisik sesuai kebutuhan di mana pun mereka berada,.
Hubungi kami disini jika Anda masih memiliki pertanyaan lainnya
Memerlukan bantuan?
Hubungi kami melalui Kontak Formulir, WhatsApp, atau Media Sosial. Kami akan menghubungi Anda kembali segera mungkin.
Argo Widjaja S.E.
Desk Collection Supervisor
Maria Hasibuan S.H.
Arbitrator
Mengapa Debt?
- Solusi utang yang efektif & solutif
- Dukungan professional & legal
- Layanan online 24/7