Layanan opsional terekomendasi

Layanan Pra-Litigasi (Somasi & Mediasi)

Apa itu layanan Pra-Litigasi?

Jika prosedur penagihan pada fase non-litigasi sebelumnya masih belum membuahkan hasil, kami rekomendasikan Anda untuk melanjutkannya ke fase pra-litigasi.

Fase pra-litigasi adalah tahapan penting sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan. Pada fase ini, debitur diberikan peringatan hukum yang lebih serius dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai.

Melalui layanan pra-litigasi, kami membantu kreditur dalam menyampaikan informasi utang piutang secara resmi kepada debitur melalui kuasa hukum terkreditasi, sekaligus memberikan peringatan hukum agar penyelesaian dapat dicapai tanpa harus masuk ke ranah litigasi penuh.

Bagaimana Menyusun Kebijakan Kredit Internal yang Efektif untuk Perusahaan?

Aktivitas Layanan Pra-Litigasi

Dalam layanan ini, kami menyediakan rangkaian aktivitas berikut:

  1. Pengiriman Surat Somasi oleh Kuasa Hukum

    • Kuasa hukum kami akan mengirimkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu ±7 minggu.

    • Setiap surat somasi diberikan jeda waktu respon 2 minggu untuk memberikan kesempatan debitur menanggapi.

  2. Mediasi & Kunjungan Fisik

    • Kuasa hukum melakukan kunjungan langsung ke alamat debitur.

    • Pada kunjungan ini, kuasa hukum menjelaskan isi surat somasi, membuat kesepakatan dan membicarakan opsi penyelesaian yang solutif.

  3. Pembuatan Dokumen Resmi

    • Penyusunan pernyataan utang dan perjanjian resmi yang diwakili serta terverifikasi oleh kuasa hukum.

    • Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding pernyataan biasa.

  4. Tanggapan kepada Debitur

    • Kuasa hukum kami akan memberikan klarifikasi atau jawaban resmi kepada debitur terkait surat somasi yang dikirimkan.

  5. Laporan kepada Kreditur

    • Kami menyampaikan laporan kepada kreditur mengenai adanya tanggapan, respon, maupun tindakan dari debitur terkait surat somasi dan aktivitas mediasi yang dilaksanakan.

    • Semua riwayat aktivitas pra-litigasi dapat digunakan sebagai pondasi awal untuk menguatkan strategi gugatan jika nantinya berlanjut hingga ke fase litigasi.

Mitra kuasa hukum yang terakreditasi dan tersosiasi

Brand Name : Brand Short Description Type Here.
Brand Name : Brand Short Description Type Here.
Brand Name : Brand Short Description Type Here.
Brand Name : Brand Short Description Type Here.
Brand Name : Brand Short Description Type Here.
Brand Name : Brand Short Description Type Here.

Tarif layanan

Kami menawarkan tarif layanan pra-litigasi yang jelas dan transparan.

Pra Litigasi

Rp

7.5 Juta

/tagihan

Layanan ini hanya dapat dilakukan setelah fase non-litigasi berakhir

  • Tagihan hingga Rp 500.000.000

  • 3x surat somasi resmi fisik

  • 3x surat somasi resmi digital

  • 1x mediasi / kunjungan fisik

  • Pembuatan surat pernyataan utang resmi

  • Laporan pelaksanaan

Most Popular

Somasi

Rp

5 Juta

/tagihan

Layanan ini hanya dapat dilakukan setelah fase non-litigasi berakhir

  • Tagihan hingga Rp 500.000.000

  • 3x surat somasi resmi fisik

  • 3x surat somasi resmi digital

  • Laporan pelaksanaan

Mediasi / Kunjungan Fisik

Rp

3 Juta

/kunjungan

Layanan ini hanya dapat dikombinasikan beserta layanan Pra Litigasi atau Somasi

  • 1x mediasi / Kunjungan fisik

  • Pembuatan surat pernyataan utang resmi

  • Laporan pelaksanaan

BACA JUGA

Pertanyaan umum

Hubungi kami disini jika Anda masih memiliki pertanyaan lainnya

Memerlukan bantuan?

Hubungi kami melalui Kontak Formulir, WhatsApp, atau Media Sosial. Kami akan menghubungi Anda kembali segera mungkin.

Ajukan segala pertanyaan

Siap membantu setiap waktu

Tanya lewat WhatsApp

Hari ini hingga 21.00

Argo Widjaja S.E.

Desk Collection Supervisor

Maria Hasibuan S.H.

Arbitrator

Tanya lewat Instagram

Hari ini hingga 21.00

Tanya lewat Facebook Messaging

Hari ini hingga 21.00

Mengapa Debt?