Apa Itu Biaya Kompensatoir?
Biaya kompensatoir adalah ganti rugi yang dibebankan kepada debitur sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami kreditur akibat keterlambatan atau wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban) dalam suatu perjanjian. Biaya kompensatoir bertujuan untuk mengembalikan kreditur pada posisi yang seharusnya jika kewajiban tersebut dipenuhi. Ini dapat mencakup kerugian langsung dan tidak langsung atas dampak dari keterlambatan pembayaran, kehilangan peluang bisnis, atau kerugian lainnya yang dapat dihitung secara finansial.
Biaya kompensatoir umumnya dihitung berdasarkan nilai kerugian nyata yang dialami oleh kreditur, bukan sekadar bunga tetap seperti bunga moratoir. Contohnya seperti kerugian finansial dari penggunaan biaya jasa penagihan hutang yang di tugaskan oleh kreditur terhadap debitur.
Kapan Biaya Kompensatoir Dibebankan kepada Debitur?
Biaya kompensatoir dibebankan kepada debitur dalam situasi berikut:
- Wanprestasi: Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian, misalnya tidak melakukan pembayaran atau menyerahkan barang sesuai waktu yang telah disepakati.
- Tindakan Teguran (Somasi): Sebelum biaya kompensatoir dibebankan, kreditur biasanya harus mengirimkan surat teguran (somasi) kepada debitur untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk memperbaiki atau melunasi kewajibannya. Jika debitur tetap tidak melakukan tindakan, maka biaya kompensatoir dapat mulai dihitung.
- Kerugian: Kreditur mengalami kerugian nyata (dapat dihitung) yang timbul akibat keterlambatan atau kegagalan debitur dalam melaksanakan kewajibannya. Kerugian ini dapat berupa kerugian finansial, seperti pendapatan yang hilang atau biaya tambahan pihak ketiga yang harus dikeluarkan baik secara langsung atau tidak langsung seperti (namun tidak terbatas) antara lain biaya penagihan hutang (debt collector), biaya notaris, pengacara, keperluan persidangan dan juga hingga biaya konsultasi/perawatan dokter/psikiater.
Umumnya lebih terkait dengan kompensasi kerugian aktual daripada penalti tetap. Oleh karena itu, untuk membebankan biaya ini, kreditur perlu membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi yang disebabkan oleh tindakan wanprestasi debitur.