Law Office Dedi Suwasono & Partners

Konsultan hukum terekomendasi
4.7
29
Ulasan
Tentang
Law Office Dedi Suwasono & Partners adalah firma hukum yang berlokasi di Ruko Saka Square, Jl. Kimar I, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan kode pos 50249.
Sebagai firma hukum yang berkomitmen memberikan layanan profesional dan komprehensif, Law Office Dedi Suwasono & Partners menawarkan berbagai layanan hukum, termasuk pendampingan dalam kasus pidana, perdata, keluarga, perceraian, pertanahan, serta sengketa bisnis dan perusahaan. Jam operasional kantor adalah Senin hingga Jumat, pukul 09.00–18.00 WIB, dan tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Firma ini dikenal memiliki tim advokat dan konsultan hukum yang berpengalaman dan kompeten. Para profesional ini memiliki keahlian di berbagai bidang hukum, memastikan klien mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam upaya menjaga transparansi dan integritas, firma ini juga terlibat dalam berbagai proses hukum. Sebagai contoh, pada tahun 2017, Law Office Dedi Suwasono & Partners mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2017/PN.Smg. Meskipun permohonan tersebut ditolak, hal ini menunjukkan dedikasi firma dalam memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia.
Selain itu, pada tahun 2023, advokat Dedi Suwasono dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pemanggilan ini menunjukkan keterlibatan firma dalam kasus-kasus hukum yang signifikan dan kompleks, serta komitmen mereka dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia.
Dengan reputasi yang baik dan tim profesional yang berkompeten, Law Office Dedi Suwasono & Partners siap memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat di Semarang dan sekitarnya. Klien dapat menghubungi kantor ini melalui nomor telepon yang tersedia atau mengunjungi langsung selama jam operasional untuk konsultasi lebih lanjut.
Disclaimer: Debt tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data dari informasi listing diatas. Jika Anda memerlukan bantuan litigasi atau non-litigasi perihal utang piutang silahkan Hubungi kami.
-
Law Office Dedi Suwasono & Partners
-
Ruko Saka Square, Jl. Kimar I, Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
- Klaim atau lapor listing ini
- Konsultan hukum lain
Kembangkan usaha Anda tanpa masalah piutang
Debt menawarkan layanan jasa debt collector terpercaya yang menyediakan layanan penagihan piutang yang profesional dan etis, memastikan klien mendapatkan kembali dana mereka dengan cara yang efektif dan menjaga reputasi bisnis dengan baik.
Rating 5.0/5.0 di
