Utang piutang merupakan salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dengan jelas hukum dan etika terkait utang piutang, baik melalui Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Hukum Utang Piutang dalam Islam: Apa yang Harus Anda Ketahui? Pemahaman yang baik mengenai hal ini penting agar setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari praktik yang dilarang.
Definisi Utang Piutang dalam Islam
Dalam terminologi Islam, utang disebut sebagai qardh, yang secara etimologis berarti “memotong”. Secara istilah, qardh adalah memberikan pinjaman kepada seseorang yang membutuhkan dengan syarat bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya tambahan atau bunga. Praktik ini merupakan bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)
Hukum Utang Piutang dalam Islam
Pada dasarnya, utang piutang diperbolehkan dalam Islam dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk solidaritas sosial. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Niat yang Benar: Orang yang berutang harus memiliki niat untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)
- Tidak Mengambil Keuntungan: Pemberi utang tidak diperbolehkan mengambil manfaat atau keuntungan dari utang yang diberikan, karena hal tersebut termasuk riba yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda: “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat atau semacamnya termasuk dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)
- Pencatatan Utang: Islam menganjurkan agar setiap transaksi utang piutang dicatat dan disaksikan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Etika dalam Berutang
Selain hukum-hukum di atas, terdapat etika yang harus diperhatikan dalam berutang:
- Menghindari Utang Jika Tidak Mendesak: Utang sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan terpaksa atau kebutuhan mendesak. Berutang tanpa alasan yang jelas dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kesulitan finansial dan moral.
- Segera Melunasi Utang: Orang yang berutang wajib berusaha melunasi utangnya tepat waktu. Menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan zalim. Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan (pembayaran) oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari)
- Memberi Kelonggaran kepada yang Kesulitan: Pemberi utang dianjurkan untuk memberikan kelonggaran waktu kepada pengutang yang sedang dalam kesulitan. Allah SWT berfirman: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Azab bagi yang Tidak Melunasi Utang
Islam memberikan peringatan keras bagi mereka yang tidak melunasi utangnya tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)
Hal ini menunjukkan bahwa utang yang belum dilunasi dapat menghalangi seseorang dari mendapatkan rahmat Allah SWT, bahkan setelah meninggal dunia.
Hukum Utang Piutang dalam Islam: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Utang piutang dalam Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Memahami dan menerapkan hukum serta etika utang piutang sesuai syariat Islam akan menjaga keharmonisan hubungan sosial dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Untuk informasi dan layanan lebih lanjut terkait jasa debt collector jakarta pusat berbasis digital pertama di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email di info@debt.co.id atau menggunakan formulir digital di https://debt.co.id/kontak.