Surat Pernyataan Pengakuan Utang adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berutang (debitur) untuk menyatakan secara resmi bahwa ia mengakui telah menerima sejumlah uang atau barang dari pihak peminjam (kreditur) dan berjanji untuk mengembalikannya sesuai dengan syarat yang disepakati.
Fungsi dan Tujuannya:
- Sebagai bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa di kemudian hari.
- Menunjukkan adanya kesepakatan dan itikad baik dari pihak yang berutang.
- Menjelaskan secara rinci jumlah utang, cara pembayaran, tenggat waktu, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
Kekuatan Hukum:
Surat ini sah menurut hukum Indonesia apabila memenuhi unsur:
- Dibuat secara sukarela dan sadar.
- Ditandatangani oleh pihak yang berutang dan disaksikan pihak lain.
- Sebaiknya dibubuhi materai agar dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian).
- Sebaiknya mengundang 2 orang saksi dari pihak Debitur dan Kreditur agar mengetahui perihal utang piutang tersebut
Berikut contoh Surat Pernyataan Pengakuan Utang yang bisa Anda unduh. Pastikan ubah informasi yang tertera sesuai situasi Anda.
Surat-pernyataan-pengakuan-utang.docx
Surat-pernyataan-pengakuan-utang-contoh.pdf
Apakah informasi ini bermanfaat?
Ya
Tidak
Terima kasih atas umpan baliknya!