Kantor Hukum LBH RUPADI

award

Konsultan hukum terekomendasi

5

68

Ulasan

Tentang

Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) adalah organisasi yang berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia, khususnya di Semarang, Jawa Tengah. Sejak didirikan pada tahun 2020, LBH RUPADI telah menangani 179 perkara, dengan sekitar 80% di antaranya dilakukan secara gratis.

Untuk mendekatkan diri kepada masyarakat pencari keadilan, LBH RUPADI meluncurkan program “Angkringan Rupadi” pada 30 Agustus 2023. Program ini bertujuan untuk jemput bola ke tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum. Setiap hari Jumat, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, tim pengacara dan paralegal LBH RUPADI siap memberikan bantuan dan penyuluhan hukum gratis di lokasi angkringan yang terletak di depan sebelah kiri kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno No.17, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Selain itu, LBH RUPADI juga bekerja sama dengan firma hukum Josant and Friends untuk mendirikan kantor penyuluhan dan bantuan hukum gratis di tujuh RT yang ada di RW 2, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Kantor ini berfungsi sebagai pusat bantuan hukum permanen yang mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan layanan hukum.

Pada 27 Januari 2024, LBH RUPADI mengadakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan Sunardi sebagai Ketua Umum dan Chyntya Alena Gaby sebagai Sekretaris Jenderal. Acara ini juga melantik enam alat perangkat perkumpulan sebagai badan pendukung organisasi, termasuk Badan Paralegal Indonesia (BARA), Badan Negosiator Hukum (BAHU), Balai Mediasi Hukum (BADIKUM), Pusat Kader Mahasiswa Ilmu Hukum (PASEDIUM), Kantor Tim Advokasi Rumah Pencari Keadilan (ORMAHEN), dan Pejuang Muda Keadilan (PEMUKA).

LBH RUPADI juga mengapresiasi penerapan keadilan restoratif oleh Polsek Semarang Barat dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan. Pendekatan ini memberikan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait, sehingga menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang.

Dengan berbagai inisiatif dan program yang dijalankan, LBH RUPADI menunjukkan dedikasi dan komitmen kuat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Semarang dan sekitarnya.

Disclaimer: Debt tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data dari informasi listing diatas. Jika Anda memerlukan bantuan litigasi atau non-litigasi perihal utang piutang silahkan Hubungi kami.

  • Kantor Hukum LBH RUPADI
    Kantor Hukum LBH RUPADI

  • Gedung Debora Ong, Jl. Kenconowungu III No.18 B, Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142

Kembangkan usaha Anda tanpa masalah piutang

Debt menawarkan layanan jasa debt collector terpercaya yang menyediakan layanan penagihan piutang yang profesional dan etis, memastikan klien mendapatkan kembali dana mereka dengan cara yang efektif dan menjaga reputasi bisnis dengan baik.

Rating 5.0/5.0 di

Tingkat keberhasilan tinggi

Dengan strategi dan teknis yang tepat menjamin keberhasilan penagihan lebih tinggi

Proteksi reputasi perusahaan

Anda dapat menagih hak Anda tanpa harus mengorbankan produktivitas dan reputasi perusahaan Anda 

Sistem otomatis modern

Sistem otomasi kami dibangun khusus agar proses penagihan hutang dapat menjadi lebih mudah dan efesien

Dukungan litigasi

Kami mendukung semua proses penagihan mulai dari proses non-litigasi hingga litigasi secara resmi untuk mendukung Anda agar mendapatkan apa yang menjadi hak Anda