Badar Law Office Kantor Hukum Badar

award

Konsultan hukum terekomendasi

5

21

Ulasan

Tentang

Selain layanan hukum, Badar Law Office juga aktif dalam edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui platform media sosial seperti Instagram, mereka berbagi informasi dan pengetahuan hukum untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai isu-isu hukum yang relevan.

Kantor ini dipimpin oleh Antonius Badar Karwayu, seorang profesional berpengalaman di bidang hukum. Sejak 2020, beliau menjabat sebagai Direktur di Badar Law Office, menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Dengan semangat pemberdayaan hukum masyarakat, Badar Law Office terus berupaya menjadi mitra terpercaya dalam penyelesaian masalah hukum, memberikan solusi yang efektif dan efisien bagi klien-kliennya.

Disclaimer: Debt tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data dari informasi listing diatas. Jika Anda memerlukan bantuan litigasi atau non-litigasi perihal utang piutang silahkan Hubungi kami.

  • Badar Law Office Kantor Hukum Badar
    Badar Law Office Kantor Hukum Badar

  • Kampung Sawah RT03RW02 no70 RT003RW002 Jatimurni Kec Pd Melati Kota Bks Jawa Barat 17431 Indonesia

  • 081546280148

Kembangkan usaha Anda tanpa masalah piutang

Debt menawarkan layanan jasa debt collector terpercaya yang menyediakan layanan penagihan piutang yang profesional dan etis, memastikan klien mendapatkan kembali dana mereka dengan cara yang efektif dan menjaga reputasi bisnis dengan baik.

Rating 5.0/5.0 di

Tingkat keberhasilan tinggi

Dengan strategi dan teknis yang tepat menjamin keberhasilan penagihan lebih tinggi

Proteksi reputasi perusahaan

Anda dapat menagih hak Anda tanpa harus mengorbankan produktivitas dan reputasi perusahaan Anda 

Sistem otomatis modern

Sistem otomasi kami dibangun khusus agar proses penagihan hutang dapat menjadi lebih mudah dan efesien

Dukungan litigasi

Kami mendukung semua proses penagihan mulai dari proses non-litigasi hingga litigasi secara resmi untuk mendukung Anda agar mendapatkan apa yang menjadi hak Anda