Pentingnya Bukti Tertulis dalam Sengketa Utang Piutang

Pentingnya Bukti Tertulis dalam Sengketa Utang Piutang

Dalam dunia bisnis dan kehidupan sehari-hari, praktik utang piutang merupakan hal yang lazim terjadi. Meskipun demikian, tidak jarang perjanjian utang piutang dilakukan secara lisan tanpa disertai bukti tertulis. Padahal, keberadaan bukti tertulis sangat krusial dalam menghindari perselisihan hukum di kemudian hari, Pentingnya Bukti Tertulis dalam Sengketa Utang Piutang.

Keabsahan Perjanjian Lisan dalam Hukum

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dari ketentuan ini, tidak ada keharusan bahwa perjanjian utang yang sah harus dibuat secara tertulis. Artinya, perjanjian lisan pun sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi keempat syarat tersebut.

Kelemahan Perjanjian Lisan dalam Pembuktian Hukum

Meskipun sah, perjanjian lisan memiliki kelemahan signifikan, terutama dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa. Tanpa bukti tertulis, pihak yang dirugikan akan kesulitan membuktikan adanya perjanjian tersebut di pengadilan. Dalam hukum acara perdata, alat bukti utama adalah bukti tulisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Ketiadaan bukti tertulis dapat menyebabkan posisi hukum pihak yang dirugikan menjadi lemah.

Peran Saksi dalam Perjanjian Lisan

Dalam situasi tanpa bukti tertulis, keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti. Namun, hal ini pun memiliki keterbatasan. Pertama, saksi harus independen dan tidak memiliki konflik kepentingan. Kedua, jumlah saksi minimal dua orang, sesuai dengan prinsip “unus testis nullus testis” yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Selain itu, saksi mungkin tidak selalu tersedia atau ingatannya bisa memudar seiring waktu, sehingga mengandalkan saksi sebagai satu-satunya bukti bukanlah strategi yang bijaksana.

Manfaat Perjanjian Tertulis dalam Utang Piutang

Membuat perjanjian utang piutang secara tertulis memberikan beberapa manfaat penting:

  1. Kepastian Hukum: Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
  2. Kemudahan Pembuktian: Jika terjadi sengketa, dokumen tertulis dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan.
  3. Menghindari Kesalahpahaman: Perjanjian tertulis yang jelas dan rinci dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara para pihak.
  4. Perlindungan Hukum: Dengan adanya perjanjian tertulis, hak-hak para pihak lebih terlindungi secara hukum.

Pentingnya Akta Notaris dalam Perjanjian Utang Piutang

Untuk meningkatkan kekuatan hukum perjanjian tertulis, disarankan untuk membuatnya dalam bentuk akta notaris. Akta notaris merupakan bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Selain itu, notaris sebagai pejabat umum akan memastikan bahwa perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dampak Negatif Tanpa Perjanjian Tertulis

Tanpa perjanjian tertulis, risiko perselisihan dan sengketa hukum meningkat. Pihak yang beritikad buruk dapat dengan mudah menyangkal adanya perjanjian atau mengingkari kewajibannya. Selain itu, tanpa bukti tertulis, proses penagihan utang menjadi lebih sulit dan memakan waktu.

Pentingnya Bukti Tertulis dalam Sengketa Utang Piutang

Meskipun perjanjian lisan sah menurut hukum, perjanjian tertulis sangat disarankan dalam transaksi utang piutang. Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum, memudahkan pembuktian, dan melindungi hak-hak para pihak. Untuk kekuatan hukum yang lebih kuat, pertimbangkan untuk membuat perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Untuk informasi dan layanan lebih lanjut mengenai penagihan utang berbasis digital, silakan hubungi kami melalui email di info@debt.co.id atau kunjungi situs kami di https://debt.co.id/kontak. Kami siap membantu Anda dengan layanan penagihan utang digital b2c terbaik pertama di Indonesia.

Apakah informasi ini bermanfaat?

Ya
Tidak
Terima kasih atas umpan baliknya!

Jasa penagihan utang terpercaya

Indra Pratama

Indra Pratama

CFO

Kami merasa sangat terbantu dengan layanan Debt. Prosesnya sederhana, namun hasilnya maksimal dan efesien.

Laras Putriani

Laras Putriani

Direktur Pengembangan Bisnis

Dengan dukungan Debt, proses penagihan menjadi lebih mudah dan terstruktur. Sangat memuaskan!

Rini Astuti

Rini Astuti

Direktur Keuangan

Dengan pendekatan yang sistematis dan profesional, Debt berhasil membantu kami menyelesaikan banyak masalah penagihan. 

Baca juga